Juknis Kemitraan Penyelenggaraan Program Kesetaraan dengan Keluarga dan Masyarakat

Posted by Guru Kelas on Sabtu, 30 Juni 2018

Program Kesetaraan dengan Keluarga dan Masyarakat
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan petunjuk teknis atau juknis mengenai Kemitraan Penyelenggaraan Program Kesetaraan dengan Keluarga dan Masyarakat yang bersumber dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Direktoran Pembinaan Pendidikan Keluarga. Kemitraan yang baik di antara ketiganya diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang menumbuhkan karakter dan budaya prestasi. Dalam kemitraan itu, pelaku pendidikan di satuan pendidikan dan orang tua di rumah mempunyai peran sangat menentukan. Untuk menguatkan kemitraan ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan dan program untuk menguatkan kemitraan antara satuan pendidikan dengan keluarga dan masyarakat juga merupakan salah satu respon atas semakin maraknya aksi kekerasan dan perilaku menyimpang lainnya. Kondisi ini dapat menghambat terbangunnya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak yang mengakibatkan tidak optimalnya perkembangan potensi mereka. Karena itu saya menyambut baik diterbitkannya petunjuk teknis ini sebagai acuan bagi satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan melalui kemitraan dengan keluarga dan masyarakat.

Tujuan petunjuk teknis ini adalah memberikan panduan bagi penyelenggara program pendidikan kesetaraan, tutor dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan program kemitraan SKB, PKBM dengan keluarga dan masyarakat.

Sasaran
1. Dinas Pendidikan Provinsi sebagai pelaksana kebijakan di tingkat provinsi;
2. Kepala SKB, Ketua PKBM, tutor dan tenaga kependidikan lainnya dalam melaksanakan kemitraan dengan keluarga dan masyarakat;
3. Paguyuban SKBdan Forum Komunikasi (FK) PKBM sebagai mitra kerja satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi di program-program di SKB dan PKBM.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sebagai pelaksana kebijakan di tingkat kabupaten/kota;
5. Masyarakat yang merupakan lingkungan belajar yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak

Itulah sekilas informasi yang dapat Admin tuliskan pada artikel ini, selengkapnya mengenai isi dari Juknis tersebut dapat Anda download pada link dibawah ini:
Download Juknis Kemitraan Penyelenggaraan Program Kesetaraan dengan Keluarga dan Masyarakat

Kemitraan Penyelenggaraan Program Kesetaraan dengan Keluarga dan Masyarakat

Juknis Kemitraan Penyelenggaraan Program Kesetaraan dengan Keluarga dan Masyarakat merupakan salah satu dokumen penting yang harus Bapak dan Ibu miliki agar kegiatan yang sedang Anda laksanakan dapat berjalan dengan baik dan benar. Selain dari pada file tersebut Admin juga masih memiliki file lainnya yang tentunya akan sangat Anda butuhkan seperti Perangkat Pembelajaran, Administrasi Guru, Soal, surat, berbagai format dan lainnya. Silahkan untuk membambacanya pada link di bawah ini:

Baca juga


Demikianlah Artikel Juknis Kemitraan Penyelenggaraan Program Kesetaraan dengan Keluarga dan Masyarakat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Previous
« Prev Post

Related Posts

03.15

0 komentar:

Posting Komentar