PP RI No 22 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Kepada Pimpinan dan Non PSN Nonstuktural Tahun Anggaran 2018

Posted by Guru Kelas on Rabu, 23 Mei 2018

Tunjangan Hari Raya, Kepada Pimpinan dan Non PSN Nonstuktural Tahun Anggaran 2018
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018. Dalam rangka usaha pemerintah untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS pada saat perayaan hari raya keagamaan dalam tahun 2018, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya. Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, dan/atau tingkat pendidikan, dan masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2018
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018
KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut hari raya keagamaan, perlu memberikan tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.

Pasal 2

Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.

Pasal 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan mengenai PP RI No 22 Tahun 2018, selengkapnya mengenai hal tersebut dapat Anda download pada link dibawah ini:
PP RI Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Kepada Pimpinan dan Non PSN Nonstuktural Tahun Anggaran 2018 ( Unduh )

PP RI No 22 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Kepada Pimpinan dan Non PSN Nonstuktural Tahun Anggaran 2018 merupakan salah satu dokumen penting yang harus Bapak dan Ibu miliki agar kegiatan yang sedang Anda laksanakan dapat berjalan dengan baik dan benar. Selain dari pada file tersebut Admin juga masih memiliki file lainnya yang tentunya akan sangat Anda butuhkan seperti Perangkat Pembelajaran, Administrasi Guru, Soal, surat, berbagai format dan lainnya. Silahkan untuk membambacanya pada link di bawah ini:

Baca juga


Demikianlah Artikel PP RI No 22 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Kepada Pimpinan dan Non PSN Nonstuktural Tahun Anggaran 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Previous
« Prev Post

Related Posts

19.49

0 komentar:

Posting Komentar