Akreditasi merupakan salah satu upaya peningkatan dan penjaminan mutu PAUD dan Dikrnas serta pengakuan dan penilaian terhadap kelayakan dan kinerja satuan pendidikan berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Untuk mempermudah proses akreditasi, BAN PAUD dan PNF telah mengembangkan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) PAUD dan PNF.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di wilayah kerja Saudara agar segera mengajukan permohonan akreditasi, mengisi Evaluasi Diri Sekolah (EDS) serta melengkapi seluruh permintaan dokumen yang ada pada aplikasi Sispena PAUD dan PNF dan Dapodik PAUD dan Dikmas, khususnya pada provinsi yang belum memenuhi kuota akreditasi (daftar terlampir), guna mendukung percepatan akreditasi satuan PAUD dan Dikrnas pada tahun 2018.
Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan melalui akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini don Pendidikan Nonformal (PAUD don PNF) yang dilakukan oleh BAN PAUD don PNF, berikut rincian data Satuan Pendidikan PAUD don PNF yang telah melakukan Evaluasi Diri Satuan (EDS) melalui aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) PAUD don PNF sebagai berikut:
Percepatan Akreditasi PAUD dan Dikmas Tahun 2018
Itulah sekilas informasi yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, untuk lebih lengkap dan jelas mengenai isi dari Surat percepatan akreditasi tersebut dapat Anda download pada link dibawah ini:
Percepatan Akreditasi PAUD dan Dikmas (BAN PAUD dan PNF) Nomor 688/K/TU/V/2018 merupakan salah satu dokumen penting yang harus Bapak dan Ibu miliki agar kegiatan yang sedang Anda laksanakan dapat berjalan dengan baik dan benar. Selain dari pada file tersebut Admin juga masih memiliki file lainnya yang tentunya akan sangat Anda butuhkan seperti Perangkat Pembelajaran, Administrasi Guru, Soal, surat, berbagai format dan lainnya. Silahkan untuk membambacanya pada link di bawah ini:
Demikianlah Artikel Percepatan Akreditasi PAUD dan Dikmas (BAN PAUD dan PNF) Nomor 688/K/TU/V/2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar