Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus, dan Tambahan Penghasilan PNS Daerah Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018

Posted by Guru Kelas on Selasa, 17 April 2018

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 10 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah. Juknisi ini merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD. Di bawah ini Admin telah memaparkar sekilas berbagai pengertian yang Admin kutip dari Petunjuk Teknis Penyaluran aneka tunjang sesuai Permendikbud No 10.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada
Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan
atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan
kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang
dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang
diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang
belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria
sebagai penerima tambahan penghasilan.
5. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-
pulau kecil terluar.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Kementerian
dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan
pendidikan;
c. Guru yang mendapat tugas tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan
pendidikan.
BAB II
PRINSIP PENYALURAN
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru PNSD dilaksanakan dengan
prinsip:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan
sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai
sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya
dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-
besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan
mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat
dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus
dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan
dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah
dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil
dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Guru PNSD.
BAB III
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
Pasal 4
(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Profesi.
Pasal 5
(1) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui
rekening bank penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah
Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sesuai dengan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi.
Pasal 7
Kriteria penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dan mekanisme penyaluran Tunjangan
Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 8
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang
melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pada data dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi, dan data dari Kementerian.
(4) Data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang masuk dalam kriteria penetapan Daerah
Khusus oleh Menteri yaitu desa dengan status desa sangat
tertinggal dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang
menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi.
(5) Data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan data daerah dalam kondisi tertentu
yang memenuhi kriteria sebagai Daerah Khusus namun
tidak termasuk dalam data dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penyaluran Tunjangan Khusus berdasarkan data dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
bersumber dari alokasi dana Tunjangan Khusus yang
dikelola oleh Pemerintah Daerah atau sumber lain yang
dikelola oleh Kementerian.
Pasal 9
(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui
rekening bank penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok penerima
tunjangan pada golongan/jabatan fungsional yang sama per
bulan.
Pasal 10
(1) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah
Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sesuai dengan mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus.
Pasal 11
Kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) dan mekanisme penyaluran Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 12
(1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik yang
memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan
Penghasilan.
Pasal 13
(1) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.
(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) per bulannya.
Pasal 14
(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sesuai dengan mekanisme penyaluran Tambahan
Penghasilan.
Pasal 15
Kriteria penerima Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan mekanisme penyaluran
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PROGRAM PRIORITAS
Pasal 16
(1) Menteri dapat menetapkan program prioritas dalam
penyaluran Tunjangan Khusus dan Tunjangan Profesi Guru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program
prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Peraturan Direktur Jenderal yang membidangi Guru dan
tenaga kependidikan.
BAB VII
ALOKASI
Pasal 17
(1) Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru PNSD ditetapkan setiap tahun
anggaran berkenaan.
(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 18
Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan
evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru PNSD.
Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah melaporkan penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah Daerah membuat dan menyampaikan laporan
realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dan Menteri c.q. Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan setiap 1 (satu) semester, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. semester I disampaikan paling lambat setiap tanggal 15
September tahun berkenaan; dan
b. semester II disampaikan paling lambat setiap tanggal 15
Maret tahun anggaran berikutnya.
(3) Penyampaian laporan realisasi pembayaran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
yang telah diterbitkan.
(4) Laporan realisasi semester I sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a menjadi persyaratan penyaluran Dana
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru PNSD triwulan III tahun anggaran
berjalan.
(5) Laporan realisasi semester II sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b menjadi persyaratan penyaluran Dana
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru PNSD triwulan I tahun anggaran
berikutnya.
(6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan
laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
PNSD sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran Dana
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru PNSD triwulan berikutnya tidak dapat
dilaksanakan.
(7) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum dilaksanakan sampai
dengan tanggal 30 November tahun berkenaan, maka
penyaluran Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD dapat
dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan
rekomendasi dari Menteri c.q. Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan.
(8) Dalam hal tidak ada rekomendasi dari Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), maka Dana Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
PNSD yang belum disalurkan dianggarkan kembali melalui
APBN/Perubahan APBN tahun anggaran berikutnya.
(9) Dalam hal dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD sampai dengan
akhir tahun anggaran tidak dapat disalurkan karena:
a. Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan
sampai dengan tanggal 30 November tahun
berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan
b. tidak ada rekomendasi dari Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (8),
Menteri Keuangan merekomendasikan kepada Menteri
Dalam Negeri agar Kepala Daerah yang bersangkutan
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyaluran dana
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru PNSD sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan.
(11) Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
PNSD disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy)
dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi SIM-Bar
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
SANKSI
Pasal 20
(1) Guru PNSD yang terbukti menerima Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan Guru
yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini wajib
mengembalikan tunjangan dan/atau Tambahan
Penghasilan yang telah diterimanya.
(2) Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan/atau Tambahan Penghasilan Guru PNSD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak
terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau
fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pejabat pengelola keuangan Pemerintah Daerah yang
menyalurkan/membayarkan Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan Guru PNSD
tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini diberi sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini mekanisme
perubahan data penyaluran tunjangan profesi tahun 2017
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terjadi perbedaan antara jumlah nominal di SKTP
dengan hak yang harus diterima oleh Guru PNSD
berdasarkan Surat Keputusan Kepegawaian (SK
Kepegawaian) yang terakhir yang disebabkan oleh:
a. kesalahan entry, nominal jumlah uang pada SKTP
dibaca sebagaimana nominal yang tertera pada SK
Kepegawaian terakhir setelah Dapodik diperbaiki oleh
satuan pendidikan, sehingga nilai hak bayar di
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran
(SIM-Bar) sesuai dengan jumlah nominal terakhir
yang ada pada Dapodik; atau
b. adanya kenaikan gaji berkala setelah terbitnya Surat
Keputuan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP), Dinas
Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, dapat
menyesuaikannya melalui aplikasi SIM-Bar, sehingga
nilai hak bayar sesuai dengan masa kerja terakhir.
b. penyelesaian kurang bayar Tunjangan Profesi pada tahun
2017 diberikan kesempatan untuk menyesuaikan pada
SIM-Bar paling lambat akhir Juni 2018.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 479), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus, dan Tambahan Penghasilan PNS Daerah Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018

Itulah sekilas yang dapat Admin sampaikan, selengkapnya dapat Anda download file Permendikbud tersebut dalam bentuk Pdf pada link berikut ini:

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus, dan Tambahan Penghasilan PNS Daerah Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 merupakan salah satu dokumen penting yang harus Bapak dan Ibu miliki agar kegiatan yang sedang Anda laksanakan dapat berjalan dengan baik dan benar. Selain dari pada file tersebut Admin juga masih memiliki file lainnya yang tentunya akan sangat Anda butuhkan seperti Perangkat Pembelajaran, Administrasi Guru, Soal, surat, berbagai format dan lainnya. Silahkan untuk membambacanya pada link di bawah ini:

Baca juga


Demikianlah Artikel Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus, dan Tambahan Penghasilan PNS Daerah Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Previous
« Prev Post

Related Posts

06.14

0 komentar:

Posting Komentar