VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
A. RASIONALSekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk diakreditasi harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAP-S/M. Visitasi adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi, data, dan dokumen pendukung serta observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.
B. TUJUAN
Mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif sekolah/madrasah untuk menentukan status dan peringkat akreditasi.
C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi asesor dan sekolah/madrasah dalam pelaksanaan akreditasi.
D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Kegiatan ini dilaksanakan oleh asesor dan sekolah/madrasah.
1. Asesor
a. Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
b. Memasukkan data visitasi pada aplikasi Sispena S/M.
c. Melaporkan hasil visitasi kepada BAP-S/M.
2. Kepala Sekolah/Madrasah
a. Menerima asesor dalam melaksanakan visitasi.
b. Mengisi dan menandatangani berita acara Pelaksanaan Visitasi serta mengunggahnya pada aplikasi Sispena S/M.
c. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi pada aplikasi Sispena S/M.
E. LANGKAH KEGIATAN
1. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan dan menandatangani surat pernyataan tentang pelaksanaan visitasi.
2. Asesor menelaah dan mempelajari isian instrumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
3. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
4. Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada kepala sekolah/madrasah.
5. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah di hadapan asesor.
6. Sekolah/madrasah menunjukkan dokumen, data, dan informasi pendukung terkait pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
7. Asesor melakukan observasi dan mendokumentasikan kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan sekolah/madrasah.
8. Masing-masing asesor melakukan observasi kelas yang berbeda minimal 2 (dua) jam pelajaran.
9. Asesor melakukan verifikasi, klarifikasi, dan penilaian sesuai instrumen akreditasi berdasarkan data, dokumen, dan hasil pengamatan di sekolah/madrasah. Penilaian terhadap 8 (delapan) standar dilakukan secara mandiri oleh masing-masing asesor.
10. Tim asesor mendiskusikan perbedaan hasil evaluasi diri sekolah/madrasah dengan temuan-temuan hasil visitasi.
11. Asesor menyampaikan dan mendiskusikan temuan-temuan visitasi kepada sekolah/madrasah.
12. Kepala sekolah/madrasah mengunduh format Berita Acara Pelaksanaan Visitasi, mengisi, dan menandatangani, serta mengunggah berkas (file) hasil pemindaian Berita Acara Pelaksanaan Visitasi pada aplikasi Sispena S/M.
13. Kepala sekolah/madrasah mengunduh format Kartu Kendali Proses Visitasi, mengisi, dan menandatangani, serta mengunggah berkas hasil pemindaian kartu kendali proses visitasi pada aplikasi Sispena S/M.
14. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu; dan Ketua Tim Asesor mengisi nilai kelompok dan rekomendasi hasil visitasi pada aplikasi Sispena S/M.
15. Laporan kelompok dan rekomendasi dicetak dari aplikasi Sispena S/M dan ditandatangani oleh kedua asesor untuk diserahkan ke BAP-S/M.
16. Asesor mengunggah dokumentasi hasil visitasi berupa a) foto sarana dan prasarana; b) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) foto kegiatan visitasi pada aplikasi Sispena S/M.
17. BAP-S/M melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi asesor melalui aplikasi Sispena S/M.
18. BAP-S/M mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena S/M.
Selengkapnya dapat Bapak dan Ibu download melalui llink di bawah ini:
Demikianlah Artikel POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 SD SMP SMA SMK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar